Minggu, 20 Februari 2011

Hukum Surat Berharga



Macam- macam alat bayar:
1. Sistem barter
2. Mata uang
3. Surat berharga

Alasan penggunaan surat berharga:
1. aspek keamanan
2. lebih praktis
3. prestise
4. model/trend
5. objek perjanjian

Pengertian surat berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi atau setiap derifatif atau kepentingan dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (pasal 1 angka 10 UU Perbangkan)

Dasar Pengaturan
1. Kitab UU hukum dagang (buku 1 title 6&7)
2. surat keputusan direksi BI no 21 /27/ UP6, tanggal 27 oktober 1988 tentang sertifikat deposito.
3. SKBI No 28/32/KEP/DIR/1995, tanggal 4 juli 1995 tentang bilyet Giro

Fungsi Surat Berharga
1. Berfungsi sebagai alat bayar
2. Berfungsi sebagai surat bukti hak tagih
3. Berfungsi sebagai alat memindahkan hak tagih
4. Berfungsi sebagai pembawa hak.

Syarat – syarat surat berharga:
1. Nama surat berharga seprti wesel, giro,dll
2. Pemerintah/janji tak bersyarat.
3. nama orang yang harus membayar
4. penunjukan hari gugur.
5. penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
6. Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7. penyebutan tanggal, tempat surat berharga diterbitkan
8. tanda tangan penerbit.

Macam – macam klausul surat berharga
A. Atas pembawa dan atas tunjuk(to bearer)
1. pengalihannya cukup dengan menyerahkan surat iotu saja.
2. kelemahan: apabila surat berharga hilang sedangkan pemegang asli terlambat memberitahukan ke bank yang bersangkutan dan si pencuri telah mencairkan ke bank tersebut.

B. Atas pengganti (AAN ORDER, TO ORDER)
Endosemen: menempatkan sesuatu keterangan pada surat berharga keterangan yang dimaksud memberikan keterangan bahwa surat berharga tersebut diperalihkan kepada pemegang berikutnya.

C. Atas Nama (UP NAAM)
Peralihan lebih sulit karena harus dengan balik nama terlebih dahulu dan membuat akta otentik atau akta bawah tangan.

Hukum Telematika



Hukum telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.

Aspek- aspek hukum telematika
1. Aspek HAM dan Informasi
2. Aspek media
3. Aspek Telekomunikasi
4. Aspek kearsipan.

Cyeberspace
Istilah yang digunakan oleh william Gibson dalam karya novel fiksi pada tahun 1984 yang berjudul Neuromancer.

Padanan Cyberspace
Information superhighways Infosphere Internet

Lingkungan manusia dan teknologi baru yang melingkupiu orang-orang dari semua negara budaya. Bahasa, dan semua usia dan memberikan penerimaan dan penawaran pekerjaan dengan menggunakan jaringan komputer yang terkoneksi antara satu dengan lainnya. Singkatnya informasi tersebut diproses dan ditransmisikan secara digital.

4 tipe perusahaan Internet
1. Pel;opor
2. Pemain regional
3. e business dari perusahaan konvensional
4. Pemain baru

Karakteristik dari Internet
1. tidak ada pembatasan geografis
2. pengkaburan identitas
3. Mengenal hirarkis struktural
4. Interaktif dan dinamis
5. hubungan secara elektronik
6. Berdampak pada desain hukum

Sabtu, 19 Februari 2011

Pengertian Vitimologi


 Vitimologi adalah bidang ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang korban atau viktimasi. Viktimologi secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu VIKTIM (korban) dan LOGOS (berarti ilmu pengetahuan). Dalam pengertian terminologi, viktimologi adalah studi yang mempelajari tentang korban, penyebab terjadinya korban dan akibat vpenimbulanb korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.

Kriminologi menitik beratkan kepada kejahatan( perbuatan )
Dan Viktimologi menitikberatkan kepada korbanm (akibat perbuatan)

Viktimogen :faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan korban
Kriminogen : Faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan kejahatan.

Korupsi ( Materi kuliah Pidana Khusus)


A. Istilah Korupsi dan ruang lingkup pengertiannya.

Asal Istilah:
a. Yunani : corruptio
b. Latin : Corrumpere
c. Inggris : Corrupt

Loerd Acton ”Power tends to corrupt” = Kekuasaan cenderung menuju Korupsi

Arti Etimologis : keburukan, kebusukan, ketidak jujuran = korupsi

Ruang Lingkup Arti:
1. Political corruption : penyalahgunaan kekuasaan. (money politic dalam pemilu, cicak vs buaya)
2. Intellectual Coruption (Plagiat, Kejahatan HAKI)
3. Sociological Corruption (korupsi waktu)
4. Yuridicial Corruption : Perbuatan tertentu yang dinyatakan terlarang dalam UU.

Faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum:
1. Faktor hukum (UU)
2. Faktor struktur kelembagaan dan aparatur penegak hukum (termasuk integritas dan attitude)
3. Faktor sarana Prasarana
4. Faktor Masyarakat (persepsi/ sikap)
5. Faktor kebudayaan.

Selintas tentang sejarah PerUUan Korupsi di Indonesia
1. Masa Orde lama
UU no 24/PRP/1960, UU ini bersumber dari PRP 1958 yang dikeluarkan KASAD dan KASAL. Keunggulan dari UU ini yaitu UU ini lahir dalam situasi negara darurat. UU ini merupakan hukum darurat karena korupsi pada saat itu dipandang sebagai extra ordinary crime yang telah menimbulkan situasi gawat atau genting.
Nilai Minus UU ini yaitu Konsep yuridis tentang definisi korupsi diartikan sebagai perbuatan yang merupakan kejahatan yang harus ditentukan sebelumnya dalam UU(hanya bersifat melawan hukum secara formil). Arti korupsi belum mencakup pada pengertian sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti material.

2. Masa Orde baru
UU No 3/1971 Nilai Plus UU ini antara lain korupsi sudah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum baik dalam arti materil maupun formil. Percobaan dan pemufakatan dfan pembantuan untuk melakukan korupsi, adalah tindak korupsi juga. Pejabat yang tidak segera melapor setelah menerima sesuatu adalah korupsi
Nilai Minus UU ini adalah Subyek delik korupsi masih terbatas hanya berupa orang. Tidak ada ketegasan tentang sifat delik korupsi pokok. Apakah merupakan delik formil atau materil. Tidak ada ketentuan tentang pidana minimum khusus.

Jumat, 11 Februari 2011

Berbagai aliran filsafat hukum


 I. Aliran hukum alam atau kodrat
1.      lahir dan berkembang 2500 tahun yang lalu
2.      spirit pemikirannya mencari keadilan yang absolut
3.      hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi
4.      sumber hukum alam ada 2 yaitu:
        rasio tuhan (melahirkan corak hukum alam yang irrasional)
        rasio manusia( melahirkan hukum alam yang rasional)

II. hukum alam yang irasional
1. tokoh2nya: thomas aquinas, john sallsburry, dante allghleri
2. Inti ajarannya:
        hukum yang berlaku universal dan abadi, bersumber langsung dari tuhan.
        Negara merupakan bayangan kerajaan dari tuhan di dunia Lex humana/ positifis secara vertikal harus konsisten terhadap lex naturalis, lex devina, dan lex acteria.

III. Hukum alam yang rasional.
1. tokoh - tokohnya: hugo de groot, christian thomasius immanual kant, sammanuel von pufendorf.
2. inti pemikirannya:
        Sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia bukan rasio tuhan.
        Hukum alam muncul dari pikiran manusia sendiri bukan tuhan tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan alam
        Pemikiran hukum banyak menggunakan symbol-simbol yang berasal dari alam dan bersifat nasiional.
        Muncul setelah zaman reisinance.

IV. Aliran positifisme hukum.
1. hukum pada hakekatnua adalah perintah dari penguasa negara.
2. hukum merupakan sistem yang tertutup, tetap dan logis.\

V. Aliran Historis
1. tokoh2nya: friederich carl von savigny dan puneta.
2. inti pemikirannya :
        Hukum itu tidak dibuat akan tetap tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
        Tiap2 bangsa mempunyai volkgeist(jiwa rakyat) yang berbeda menurut waktu dan tempat.
        Hukum bersumber pada volkgeist tersebuot dan ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa.(sejarah)

VI. Aliran sosiological jurisprudence
1. Tokoh-tokohnya: rosoe pound
2. Inti pemikirannya:
        Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
        Hukum harus mencerminkan nilai- nilai yang hidup di masyarakat.

VII. Aliran realis
1. tokoh: jc. Gray. Ow holmes., w. James.
2. Inti pemikirannya:
        untuk keperluan penyelidikan perlu dipisahkan antara sollen dan sein dalam hukum.
        Perlu dilukiskan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan.
        Menghindari cara berpikir apriori dan abstrak.
        Pengadilan merupakan pusat penyelidikan hukum.

contoh legal momerandum


BAB I
KASUS POSISI

            Mawar adalah seorang ibu rumah tangga yang berusia 19 tahun, warga Kedong Bendo, Serang, Banten yang bersuami seorang buruh bangunan bernama Tono berusia 20 tahun. Oleh para tetangganya, Mawar merupakan pribadi yang baik dan peringainyapun ramah terhadap orang-orang, suaminya dikenal sebagai orang yang biasa bergaul dengan para warga masyarakat, tetapi pribadi Tono sulit ditebak. Mereka baru membina rumah tangga selama 5 bulan, dalam awal pernikahannya rumah tangga mereka terbina cukup baik, dan para warga sekitar hidup tentram dengan keluarga mereka.
            Rumah tangga yang baru dibina selama 5 bulan itu tiba-tiba berubah, Mawar yang sedang hamil 4 bulan sering memergoki Tono suaminya yang sering pulang larut malam. Namun, Mawar tetap sabar menghadapi perilaku Tono yang semakin hari semakin menjadi-jadi. Hingga akhirnya Mawar menemukan suaminya pulang larut malam dalam keadaan mabuk-mabukan yang membuat Mawar sangat geram. Dengan menahan emosinya Mawar menanyakan suaminya kenapa sering pulang larut malam dan puncaknya pulang larut malam dalam keadaan mabuk-mabukan. Namun karena Tono sangat lelah sehingga tidak menggrubis kata-kata Mawar. Karena kesal tidak dijawab pertanyaannya maka kemudian Mawar hanya mendiamkan Tono. Kemudian Tono malah keluar rumah dan tidak kembali pulang ke rumah.
            Keadaan tersebut berlangsung sekitar 2 minggu, dan Mawar sangat kesal dengan tingkah suaminya apalagi dia sedang mengandung 4 bulan dan hal ini membuatnya sedikit tertekan yang menyebabkan terjadinya gangguan pada janinnya, tetapi janin dalam kandungannya tetap sehat. Setelah mengalami tekanan batin akibat ulah suami, Mawar malah melihat suami makin menjadi-jadi, karena tidak tahan dengan perilaku suaminya kemudian Mawar menanyakan kembali pada suaminya dan menuntut untuk menjaga Mawar karena sedang mengandung, namun hal itu memancing kemarahan Tono dan Mawar ditendang berkali-kali akibat tendangan itu Mawarpun terjatuh dan mengalami pendarahan. Melihat Mawar pendarahan, Tono malah meninggalkan Mawar dan tidak berapa lama datang para tetangga untuk menolong Mawar. Tetapi para warga tidak mengetahui bahwa Tono yang telah membuat Mawar pendarahan.
            Setelah kejadian itu hubungan kedua suami istri itu bukan tambah membaik tetapi Tono seperti tidak menghargai marni, karena Mawar sering bertanya kepada Tono tentang kegiatannya di luar malam dan seringnya pulang larut malam. Karena kesalnya ditanya seperti itu, Mawari malah semakin disiksa oleh Tono, lengan dan tangan Mawar disayat dengan silet sehingga menimbulkan luka-luka yang parah. Keberadaan Tono tidak jelas, tetapi dari keterangan para tetangga, Tono telah selingkuh dengan wanita lain dan Mawar pernah memergoki suaminya bersama wanita lain. Karena tidak tahan dengan kelakuan suaminya, Marni ingin meminta cerai dan ingin menuntut suaminya karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak kepolisian karena telah melakukan penganiayaan yang telah menyebabkan luka-luka berat dan luka batin pada Mawar.

( sumber : tayangan “ TKP Trans 7 “ , Selasa 19 Desember 2006)
BAB II
PERTANYAAN YURIDIS

            Dari paparan kasus di atas muncul pertanyaan-pertanyaan yuridis sebagai berikut :
1.       Apakah perbuatan Tono yang sering menyiksa Mawar istrinya karena kesal dengan istrinya yang bertanya kepada Tono yang sering pulang larut malam dalam keadaan mabuk dapat dibenarkan ?
2.       Dapatkah Tono dituntut berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Mawar istrinya yang mengakibatkan luka berat dan luka psikis ?
3.       Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Mawar untuk mempertahankan harga dirinya sebagai seorang istri dan menuntut Tono untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ?
BAB III
JAWABAN SEMENTARA

Dari pertanyaan-pertanyaan yuridis di atas, jawaban sementara yang dapat dikemukakan adalah sebagai beikut :
1.      Jawaban singkat atas pertanyaan yuridis, “ Apakah perbuatan Tono yang sering menyiksa Mawar istrinya karena kesal dengan istrinya yang bertanya kepada Tono yang sering pulang larut malam dalam keadaan mabuk dapatkah dibenarkan ? “ yaitu bahwa perbuatan Tono tersebut tidak dapat dibenarkan karena perbuatannya bertentangan dengan hukum yang karena perbuatannya menyebabkan luka fisik bagi seseorang dan menimbulkan rasa sakit bagi orang lain, dan yang menjadi korban adalah isteri Tono. Dalam hal ini perbuatan Tono dapat dikategorikan sebagai perbuatan dan pelanggaran dalam kekerasan rumah tangga sehingga perbuatan Tono berdasarkan hukum dan Undang-Undang tidak dapat dibenarkan.
2.      Jawaban singkat atas pertanyaan yuridis, “ Dapatkah Tono dituntut berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Mawar istrinya yang mengakibatkan luka berat ? “  yaitu bahwa perbuatan Tono telah memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan pidana dalam penganiayaan karena perbuatan Tono itulah Mawar mengalami luka-luka berat diantaranya karena tendangan Tono maka Mawar mengalami pendarahan dan Mawar dalam keadaan mengandung. Di tangan dan lengan Mawar terdapat luka sayatan benda tajam akibat perbuatan Tono yang tega menyayat tangan dan lengan Mawar dengan silet. Sehingga berdasarkan luka-luka yang dialami Mawar maka perbuatan Tono dapat dituntut berdasar pasal 351 ayat (2), dimana perbuatan Tono tersebut dapat mengakibatkan luka berat terhadap Mawar.
3.      Jawaban singkat atas pertanyaan yuridis, “ Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Mawar untuk mempertahankan harga dirinya sebagai seorang istri dan menuntut Tono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ? “ yaitu bahwa Mawar dapat melaporkan perbuatan Tono kepada pihak kepolisian dengan bukti-bukti dirinya dan luka-luka yang dideritanya, Mawar dapat meminta kepada pihak kepolisian untuk mendapat perlindungan hukum karena kekhawatiran Mawar terhadap perbuatan Tono yang dapat mengakibatkan dampak negatif dan gangguan terhadap janin yang dikandungnya yang mana Mawar telah mengalami pendarahan akibat perbuatan Tono yang melakukan tendangan kepada Mawar. Marni juga dapat menggugat cerai suaminya dengan dasar bahwa Tono suaminya telah melakukan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mana kekerasan itu berupa kekerasan fisik dan kekerasan psikis.
BAB IV
PENELUSURAN BAHAN-BAHAN HUKUM


Beberapa bahan hukum yang relevan dan dapat dijadikan dasar dalam memecahkan masalah ini adalah sebagai berikut :

UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
1.        Pasal 1 ayat (1), Bab I tentang Ketentuan Umum menentukan bahwa :
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga“.
2.        Pasal 5, Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Runah Tangga menentukan bahwa :
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a.       kekerasan fisik;
b.      kekerasan psikis;
c.       kekerasan seksusal; atau
d.      penelantaran rumah tangga
3.        Pasal 6, Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga menentukan bahwa :
“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat”.
4.        Pasal 7, Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga menentukan bahwa :
“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.
5.        Pasal 9 ayat (1), Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga menetukan bahwa :
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”.
6.        Pasal 9 ayat (2), Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga menentukan bahwa :
“Penelantaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut”.
7.        Pasal 26 ayat (1), Bab VI tentang Perlindungan menentukan bahwa :
“Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara”.
8.        Pasal 44, Bab VIII tentang Ketentuan Pidana menentukan bahwa :
(1)  Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah ).
9.      Pasal 45 ayat (1), Bab VIII tentang Ketentuan Pidana menentukan bahwa :
”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,00 (sembulan juta rupiah)”.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )
1.      Pasal 351 ayat (1), Bab XX mengatur tentang Penganiayaan menentukan bahwa :
“Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,.”.
2.      Pasal 351 ayat (2), Bab XX tentang Penganiayaan menentukan bahwa :
“Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun”.
3.      Pasal 356, Bab XX tentang Penganiayaan menentukan bahwa : 
“Hukuman yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya: “
    1. Jika sitersalah melakukan kejahatan kepada ibunya, bapaknya, yang sah, isterinya ( suaminya ) atau anaknya.
    2. Jika kejahatan itu dilakukan kepada seseorang pegawai negeri pada waktu atau sebab ia menjalankan pekerjaan yang sah.
    3. Jika kejahatan itu dilakukan dengan memakai bahan yang merusakkan jiwa atau kesehatan orang.

Kamis, 10 Februari 2011

Proses Beracara Sampai dengan Putusan


 A.  TAHAP ADMINISTRATIF

a. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:
(1) Pengadilan Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu.
(3) Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.
(4) Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak Penggugat

b. Penggugat membayar biaya perkara,
c. Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,
d. Penggugat menerima nomor perkara (roll).

Hak dan Kewajiban Tergugat/Penggugat:

Dalam hal pemahaman bahasa:
Pasal 120: Bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.
Pasal 131:
(1) Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2) Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3) Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di hadapan ketua.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.

Dalam hal gugatan balik:
Pasal 132 a:
(1) Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan/gugat balik, kecuali:
1e. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;
2e. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan
3e. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan.
(2) Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.

Dalam hal kewenangan Pengadilan:
Pasal 134: Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.

Dalam hal pembuktian:
Pasal 137: Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya surat mana diserahkan kepada hakim untuk keperluan itu.

Dalam hal berperkara tanpa biaya:
Pasal 237: Orang-orang yang demikian, yang sebagai Penggugat, atau sebagai tergugat hendak berperkara akan tetapi tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya.
Pasal 238:
(1) Apabila penggugat menghendaki izin itu, maka ia memajukan permintaan untuk itu pada waktu memasukkan surat gugatan atau pada waktu ia memajukan gugatannya dengan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dan 120.
(2) Apabila izin dikehendaki oleh tergugat, maka izin itu diminta pada waktu itu memasukkan jawabnya yang dimaksudkan pada Pasal 121.
(3) Permintaan dalam kedua hal itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu, yang diberikan oleh Kepala polisi pada tempat tinggal si pemohon yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa benar orang tersebut tidak mampu.

Penentuan hari sidang:
Pasal 122:
Ketika menentukan hari persidangan maka ketua menimbang jauh letaknya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak daripada tempat pengadilan negeri bersidang, dan dalam surat perintah sedemikian, maka waktu antara memanggil kedua belah pihak dan hari persidangan ditetapkan, kecuali dalam hal yang perlu sekali, tidak boleh kurang dari tiga hari pekerjaan.

Kemungkinan- kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama:


1.Penggugat hadir, tergugat tidak hadir
Pasal 125
(1) : jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.

2.. Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir
Pasal 124: jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.

3. Kedua belah pihak tidak hadir
Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada.

4. Kedua belah pihak hadir.
Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut.

Hak dan Kewajiban Hakim
Hak:

    * Dalam hal pemberian nasehat

Pasal 119: Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasehat dan pertolongan kepada Penggugat atau wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya.
Pasal 132: Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan kepada kedua belah pihak dan akan menunjukan supaya hukum dan keterangan yang mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur.

    * Dalam hal kewenangan hakim:

Pasal 159 ayat (4): Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
Pasal 175: Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum.
Pasal 180

(1) Ketua PN dapat memerintahkan supaya suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang berlaku yang dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut terdapat hak kepemilikan.
(2) Akan tetapi dalam hal menjalankan terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan sesorang dapat ditahan.

Kewajiban:

    * Dalam hal pembuktian:

Pasal 172: Dalam hal menimbang harga kesaksian, hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselsiihkan; tentang sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang perkelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi-saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.
Pasal 176: Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan masksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti dengan kenyataan yang dusta.

    * Dalam hal menjatuhkan putusan:

Pasal 178
(1) Hakim karena jabatannya, pada waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
(2) Hakim wajib mengadili atas seluruh bagian gugatan.
(3) Ia tidak diijinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat.

    * Dalam hal pemeriksaan perkara di muka pengadilan:

Pasal 372:
(1) Ketua-ketua majelis pengadilan diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan pemusyawaratan.
(2) Dipikulkan juga pada mereka kewajiban untuk memelihara ketertiban baik dalam persidangan; segala sesuatu yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan seksama.











UU No. 14 Tahun 1970

Tugas Hakim:

Pasal 2 ayat (1): Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Pasal 5 ayat (2): Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pasal 14 ayat (1): Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Upaya Hukum:

Sifat dan berlakunya upaya hukum berbeda tergantung apakah merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.

1.Upaya Hukum Biasa:
Upaya hukum ini pada azasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh UU. Upaya hukum ini bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.
Upaya hukum biasa ini terbagi dalam:
a. Perlawanan; yaitu upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat. Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan tersedia upaya hukum banding.

b. Banding; yaitu pengajuan perkara kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan.

c. Prorogasi; yaitu mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi.

d. Kasasi; yaitu tindakan MA untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi. Alasan-alasan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah:
1). Tidak berwenang atau emlampaui batas wewenang,
2). Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
3). Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.






Macam – macam peradilan volunteer

a. peradilan semu yang murni
- permohonan penggantian nama
- merubah atau mewnambah akta- akta catatan sipil
- permohonan akte kelahiran
- pengangkatan anak
- permohonan wali pengampu
- pengesahan pengangkatan anak
- penetapan pembuatan grosse ke dua dari akta-akta
- pernyataan pailit
- penetapan conservatoir belsag
- permohonan status indonesia ataukah asing dll

b. tindakan pengadilan yang sifatnya administratif belaka:
-eksekusi terhadap putusan yang inkracht/uit voerbaar voorrad (putusan serta merta), pengukuhan putusan P4D/P4P dll
- legislasi tanda tangan
- meneliti syarat kewarganegaraan
- menyumpahnya jika permohonan itu dikabulkan presiden
- menerima pernyataan mengikuti status suami-indonesia atau istri-asing dan sebagainya.

Jenis perwakilan kelompok:

a. legal standing(civil law): mewakili kepentingan publik atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
b. class action(common law): gugatan yang diajukan satu atau lebih orang mewakili kelompok untuk kepentingan dirinya maupun orang lain sebagai anggota class
c. actio popularis(romawi): gugatan perwakilan untuk kepentingan umum.
d. Group acties(belanda): hak badan hukum untuk mengajukan gugatan mewakili kepentingan orang banyak.

PERMA nomer 1 tahun 2002: gugatan perwakilan kelompok adalah:
Tatacara pengajuan gugatan perwakilan yang diajukan oleh satu orang/lebih mewakili kelompok untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak.


SYARAT:
1. jumlah anggota sedemikian banyak
2. terdapat kesamaan fakta/peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, ada kesamaan jenis tuntutan diantara wakil dan anggota kelompoknya.
3. wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi anggota.




Syarat isi

a. identitas lengkap/jelas dari wakil
b. definisi kelompok secara rinci dan spesifik
c. keterangan anggota kelompok yang diperlukan
d. posita dari seluruh kelompok harus jelas dan terinci(wakil/anggota yang teridentifikasi dan yang tidak)
e. petitum tentang ganti rugi harus jelas/rinci (mekanisme pendistribusian, pembentukan tim atau panel)

Kumulasi gugatan.

1. kumulasi subyektif: penggabungan subyek yang berperkara tergugat dapat bersikap:P
- mengajukan keberatan bahwa ia tidak menghendaki kumulatif subyektif
- menghendaki kumulatif subyektif bahwa tergugat lain yang harus diikut sertakan dalam gugatan(exeptio plurim litis consorium)

2. kumulasi obyektif
Tidak diperkenankan dalam hal:
-                      suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainyya acara biasa
-                      hakim tidak wenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain
-                      tuntutan bezit tidak dapat diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigendom.




Bentuk acara dengan 3 pihak:

1. Intervensi(279-282 RV)
a. voeging
b. tussenkomst,
syarat harus nampak adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian atau kehilangan hak yang terancam oleh sengketa yang berlangsung(yurisprudensi)

tujuan intervensi menyederhanakan prosedur, dan mencegah putusan yang saling bertentangan

2. Verjwaring (70-76 RV) (penanggungan=garansi=pembebasan)
a. verjaring formil(jaminan hak/benda terhadap tuntutan yang bersifat kebendaan)
b. verjwaring sederhana/simple:menjamin atas tuntutan yang bersifat pribadi

prosedur : diajukan sebelum jawaban penggugat atau sebelum replik [penggugat.
Tujuan : agar supaya pihak III dapat membebaskan pihak lain dari kemungkinan akibat putusan tentang pokok perkara.

Kumpulan gugatan:

a. gugatan perceraian bagi orang yang tidak beragama islam maka ditempat tinggal tergugat atau di PN wilayah hukum tempat tinggal penggugat jika kediaman penggugat tidak jelas atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut.
b. gugatan pembatalan perkawinan diajukan pada PN wilayah hukum perkawinan itu dilangsungkan, atau ditempat tinggal suami/istri(PP 9 tahun 1975)
c. Dalam pengangkatan anak diajukan pada PN daerah hukum yang meliputi tempat tinggal anak yang akan diangkat (SEMA)
d. Pengajuan pailit diajukan di pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum tempat tinggal debitrur.
e. pembatalan hak cipta ditujukan ke PN jakarta pusat dalam jangka waktu 9 bulan setelah pengumuman dalam TBN (PS 36 UU 6/1982), paten Ps 97 ayat 2 UU 6/1984)
f. pembatalan/ penghapusan merk (karena 3 tahun berturut-turut tidak dipakai) dapat diajukan oleh: prakarsa kantor merk
Pemilik merk, harus disetujui penerima lisensi.
Pihak ke III ditujukan ke pemilik dari kantor merk.

Sita Jaminan
            Sita jaminan adalah tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang yang dikuasai debitur dibekukan dengan cara menyimpan(dicon server) utnuk kepentingan kreditur sebagai jaminan

Macam- macam sita jaminan:
-                      conservatoir belsag
-                      rivindicatoir belsaag
-                      Marital/matrimonial belsag

Pemanggilan pihak- pihak

            Pemanggilan pihak pihka yang berperkara dilakukan olehjurusita atau juru sita pengganti dengan menyerahkan surat panggilan disertai salinan surat gugatan:
1. harus dilakukan terhadap pihak yang berkepentingan (tergugat) secara pribadi di tempat tinggalnya
2. jika tidajk dapat secara pribadi maka surat panggilan harus disampaikan kepada kepala desa, yang wajib dengan segera memberitahukab panggilan itu kepada orang yang bersangkutan
3. kalau tergugat sudah meninggal dunia, maka surat panggilan itu diserahkan kepada ahli warisnya.
4. dan jika ahli waris tidak diketahui maka surat panggilan disampaikan kepada kepala desa di tempat tinggal terakhir yang  bersangkutan yang meninggal dunia.
5. apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka surat panggilan diserahkanb kepada bupati yang wilayahnya terletak tempat tinggal penggutgat, selanjutnya surat panggilan tersebut ditempelkan kepada papan pengumuman di pengadilan negri
6. jika yang berkepentingan bertempat tinggal diluar daerah hukum pengadilan negri yang memeriksa perkara maka dilakukan melalui ketua pengadilan negri wilayah yang bersangkutam.
7. juru sita harus menyerahkan risalah (relas) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara.








































.

Sistem Penggajian(hukum Pajak)


Sistem Penggajian merupakan fungsi penting yang menjadi tanggungjawab Manajemen Sumber Daya Manusia. Gaji merupakan kembalian-kembalian finansial yang diterima oleh para pegawai sebagai ganti kontribusi mereka terhadap organisasi. Sistem Penggajian adalah proses yang menentukan tingkat penggajian pegawai, memantau atau mengawasi, mengembangkan serta mengendalikan gaji pegawai. Modul Penggajian yang dibangun dalam penelitian ini mengacu pada aturan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku di Indonesia, dimana struktur gaji terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan istri/suami dan tunjangan anak, tunjangan jabatan fungsional atau jabatan struktural, tunjangan beras, pajak penghasilan (PPh), iuran wajib pegawai IWP, potongan lain-lain (seperti sewa rumah dinas, potongan tugas belajar luar negeri, dan lainnya) dan pembulatan gaji ke kelipatan seratus.
Nilai gaji pokok ditentukan oleh golongan ruang kepangkatan, masa kerja dan status kepegawaian. Tunjangan keluarga dihitung berdasarkan gaji pokok, yaitu lima persen untuk tunjangan istri/suami dan dua persen untuk tunjangan masing-masing anak. Nilai IWP adalah sebesar sepuluh persen dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan keluarga. Selain gaji pokok, komponen-komponen gaji yang digunakan dalam perhitungan PPh adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, pembulatan gaji dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Perhitungan PPh tersebut adalah sebagai berikut :
PPh = (penghasilan - (5% X penghasilan) - (4,75% X (gaji pokok + tunjangan keluarga)) – PTKP) X 10%,
dimana nilai penghasilan dari formula di atas adalah penjumlahan dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras dan pembulatan gaji.
Selain informasi gaji, keluaran dari Modul Penggajian ini adalah laporan bulanan penggajian yang digunakan untuk pengajuan gaji pegawai kepada KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara). Laporan bulanan ini terdiri dari : daftar komposisi pegawai PNS/CPNS dan jumlah keluarganya, daftar PPh masing-masing pegawai, daftar nama-nama pegawai yang mendapatkan tunjangan jabatan, daftar rincian gaji pegawai per golongan berikut rekapitulasi gaji per lembar laporan, dan rekapitulasi keseluruhan gaji per golongan. Selain laporan bulanan untuk KPKN, Modul Penggajian yang dibuat juga harus dapat membuat daftar rincian gaji per pegawai untuk keperluan internal unit kerja.



perbedaan dan hubungan antar kaidah social.




Kaidah agama
Kaidah kesusilaan
Kaidah kesopanan
Kaidah hukum
tujuan
Umat manusia
Penyempurnaan manusia
Mencegah manusia jadi jahat
Perilaku yang konkrit
Ketertiban masyarakat
Menghindari jatuhnya korban
asal
Dari tuhan
Diri sendiri
Kekuasaan luar yang memaksa
sanksi
Dari tuhan
Diri sendiri
Masyarakat secara tidak resmi
Masyarakat secara resmi
solusi
Memberi kewajiban
Memberi kewajiban
Memberi kewajiban
Memberi kewajiban