Kamis, 10 Februari 2011

ANALISIS PENGHAPUSAN PASAL KUHP


Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menarik beberapa ketentuan yang ada dalam KUHP seperti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971. Analisis tugas ini hanya terbatas pada pasal 209 dan 210  KUHP dari 19 pasal KUHP yang ditarik menjadi tindak pidana korupsi. Dengan diadopsinya dua pasal tersebut serta bersamaan dengan pasal-pasal lain yang ditarik dari dalam KUHP yang sesuai dengan UU No. 3/1971 maka dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi dalam memahami dan penerapannya tidak lepas dari bagaimana praktik pasal-pasal tersebut pada masa berlakunya. Adapun pasal 209 KUHP ditarik ke pasal 5 dan pasal 210 KUHP ditarik ke pasal 6.
Sedangkan konsekuensi hukum jika pasal 209 dan 210 KUHP dihapus antara lain adalah :
  1. Pasal KUHP menjadi hilang / dihapus.
  2. Semua delik jabatan adalah delik korupsi.
  3. Semua delik jabatan ancaman pidananya diperberat.
Semua delik jabatan adalah delik korupsi maksudnya adalah dalam pasal 209 KUHP deliknya berlaku khusus untuk yang merugikan keuangan misalnya seperti merugikan keuangan perusahaan public. Dengan dihapusnya pasal tersebut dalam KUHP maka delik jabatan yang merugikan keuangan baik itu Negara atau bukan dikenai UU No.20/2001 yang memiliki ancaman hukuman denda dan penjara lebih berat dibandingkan yang terdapat dalam KUHP.
Adapun mengenai ancaman pidananya, terdapat perubahan ancaman pidana antara UU No.31/1999 jo. UU No. 20/2001 dengan yang ada dalam KUHP. Dapat dilihat dari rumusan pasal-pasal berikut ini :

Pasal 209 (1) diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah :
Ke-1. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu benda kepada seorang pejabat dengan maksud supaya digerakkan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Ke-2. barangsiapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210. (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
Ke-1. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang Hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
Ke-2. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang, yang menurut ketentuan Undang-undang ditentukan menjadi penasehat atau adviseur untuk menghadiri siding suatu pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
      (2) jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud untuk memperoleh pemidanaan,maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
      (3)  pencabutan hak tersebut pasal 35 no.1-4 dapat dijatuhkan.


  • Pasal 5 UU No.31/1999
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  • Pasal 6 UU No.31/1999
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  • Pasal 5 UU No.20/2001
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.       memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya , yang bertentangan dengan kewajibannya, atau
b.       memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
·         Pasal 6 UU No.20/2001
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
      a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk  mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanyauntuk diadili, atau
      b. memberi atau menjanjikan sesuatu kapada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan sehubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili
(2) bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Terdapat perubahan ancaman pidana yang dibedakan berat ringannya. Untuk pidana denda cenderung lebih berat daripada menurut UU yang lama, serta ada perubahan yang mendasar mengenai system pencantuman ancaman pidananya, yakni :
a.       menurut UU No.3/1971 mencantumkan ancaman pidana bagi tindak pidana korupsi yang ditarik dari KUHP diseragamkan. Ketentuan tersebut dimuat dalam satu pasal yaitu (pasal 28) yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara selama-lamanya 20 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah. Akan tetapi menurut UU No. 31/1999 diubah yaitu ancaman pidana yang tidak seragam/sama dan mencantumkan ancaman pidana pada setiap rumusan tindak pidana masing-masing
b.      disamping mengubah system pemidanaan yang menurut UU No.3/1971 tidak mengenal ancaman pidana minimal khusus, tetapi dalam UU. No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 dalam beberapa tindak pidana ditentukan minimal khususnya disamping maksimal khusus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar