Kamis, 10 Februari 2011

contoh jawaban presiden terhadap pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna



JAWABAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI
TENTANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI


Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Yang saya hormati Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Hadirin yang saya muliakan. Marilah kita bersama-sama, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas rahmat dan ridho-Nya, pada hari ini kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),

Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksinya melalui juru bicara masing-masing terhadap RUU perubahan UU no 31 tahun 1999.

Rapat Dewan yang kami hormati, berikut ini akan kami sampaikan tanggapan dan jawaban kami atas beberapa pertanyaan yang disampaikan dalam forum pemandangan umum fraksi-fraksiterhadap RUU perubahan UU no 31 tahun 1999 sebagai berikut:

Jawaban Fraksi PDIP

1. Perlu adanya perubahan atas Undang-undang no 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan yang dimaksud dengan adanya efek jera adalah bahwa terkait dengan undang-undang tindakpidana korupsi yang lama telah dirasa sudah tidak lagi dapat memenuhi tuntutan zaman dimana hukuman yang di tawarkan terlalu rendah sehingga yang namanya effeck jera akan sangat sulit didapatkan, lantaran pelaku yang melakukannya akan berfikir kembali untuktidak mmelakukan tindak kejahatan ini dengan masa hukuman yang kecil, maka dari itu perlu adanya perubahan atas undang-undang tindak pidana korupsi ini agar dapat lebih bisa lagi memberikan effect jera terhadap koruptor.

2. Dengan mengingat bahwa ketetapan MPR sudah di hapus, dan undang-undang ini sudah berkedudukan, maka dengan mengesampingkan hal tersebut bahwa sebenarnya penggantian atas undang-undang tindak pidana korupsi ini telah melalui prosedur yang benar dan mengakomodir aspirasi-aspirasi dari rakyat . agar dapat terwujudnya negara Indonesia yanglebih baik lagi.

Jawaban Fraksi PAN

1. Terkait dengan Visi dan Misi dari RUU nomor 31 thn 1999 sendiri adalah sudah jelas bahwa dengan adanya RUU nomor 31 thn 1999 ini diharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi lebih baik lagi kedepannya dan dengan adanya RUU ini pula dapat bisa benar-benar mengurangi dan sampai benar-benar menghilangkan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia ini.

2. Sangat perlu ditegaskan bahwa untuk memerangi korupsi harus mempunyai ketegasan
dan prinsip yang kuat dengan optimism yang tinggi, dan saya sangat heran ketika ada
fraksi yang mengatakan bahwa dengan RUU ini hanya akan sia-sia, lantaran dengan alasan bahwa korupsi ini sudah mengakar di setiap diri rakyat kita. Saya pikir tidak pantas jika seorang wakil rakyat berfikiran seperti itu, RUU ini adalah bentuk optimism bangsa ini untuk memberantas korupsi dan oleh karna itu hendaknya kita mendukung akan hal itu, bukanya malah pesimis.

3. Harus di bedakan dengan yang namanya korupsi dan prilaku koruptif, dengan adanya
membahasan RUU ini diharapkan dapat di lengkapi hal-hal yang sekiranya kurang agar lebih sempurna kedepannya, dan kita butuh kerjasama dari semua pihak untuk hal itu , maka haruslah dengan kekuatan bersama untuk memerangi tindak pidana korupsi ini. Maka itulah ada pembahasan di legeslatif ini.

Jawaban fraksi PKS

1. Cara-cara untuk memiskinkan para koruptor dgn cara Mulai dengan memblokir rekening koruptor itu dan keluarga yang terkait. Dapat juga dengan dihukum membayar milyaran rupiah sebagai ganti uang yang dikorupnya.

2. Mengenai penambahan masa tahanan agar para koruptor mendapat efek jera , vonis untuk terpidana korupsi kurang dari 10 tahun. Ini tentunya tidak akan memberikan efek jera, apalagi koruptor lebih diuntungkan karena hanya mengembalikan sekitar tujuh persen dari hasil kejahatannya. Di Indonesia, koruptor maksimal mendapatkan hukuman 20 tahun, tetapi jika mendapatkan grasi, hukumannya bisa separonya,mengharapkan pemerintah menegakkan supremasi hukum tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jawaban fraksi PKB

1. Mengenai perubahan yg hendak dilakukan agar menjadi negara bebas korupsi terbebasnya negara Indonesia dari penyakit korupsi. Untuk itu, penegakan hukum menjadi hal yang penting disuarakan berbagai elemen masyarakat. Hal ini mengingat bahwa banyak kegagalan sudah dipertontonkan oleh pemerintahan terdahulu, khususnya dalam soal pemberantasan korupsi.


2.Mengenai Hukuman mati para terdakwa termasuk pelanggaran ham, hukuman mati melanggar HAM Karena menurut MK hukuman mati masih bisa diterapkan untuk dua extra ordinary crime, yaitu narkoba dan teroris. Kalau korupsi ini dimasukkan ke kelompok kejahatan itu, bisa dan hukuman mati belum tentu mengurangi tindak kejahatan.

3.korupsi masuk dalam Extra Ordinary Crime karena tindak
pidana ini dilakukan oleh banyak orang yang memiliki otoritas dan/atau keahlian dengan cara yang sistematis bahkan kerap kali melibatkan aparat penegak hukum1, sehingga sulit untuk dibuktikan. Tidak jarang para pelaku (koruptor) juga melakukan berbagai upaya/rekayasa untuk mengamankan hasil korupsinya mulai dari melarikan asetnya ke luar negeri sampai melakukan tindakan pencucian uang sehingga kemudian dilakukan negaranegara memandang perlu dirumuskan instrument hukum internasional antikorupsi secara global.

Jawaban fraksi DEMOKRAT

Tindak pidana korupsi memang sangat merugikan keuangan negara atau    perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, shingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. akibat tindak pidana korupsi yangterjadi selama ini selain merugikan keuangan atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. bahwa Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pertumbuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga RUU mengenai perubahan UU no 31 tahun 1999 sangat penting untuk di-lanjutkan.

Jawaban fraksi GERINDRA

Mengenai pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai pidana mati para pelaku tindak pidana korupsi memang dinilai belum terlalu spesifik dalam unsur-unsur pidananya oleh sebab itu di dalam RUU tindak pidana korupsi yang baru akan dibahas lebih lanjut mengenai hal tersebut. Saya ucapkan terima kasih untuk kontribusinya.

Jawaban Fraksi Golkar
Seprti yang sudah kami jelaskan diawal tadi mengenai extra ordinary crime dan latar belakang Rancangan Undang-Undang ini sekiranya cukup memberikan penjelasan. Sedangkan maksud dari penambahan hukuman sekali lagi untuk membrikan efek jera yang lebih mendalam bagi para koruptor. Dengan di susunnya undang-undang tersebut kami juga mengatur dalam hal tindakan korup beserta pidana untuk para penegak hukum yang tidak jujur.


Rapat paripurna Dewan yang kami hormati, demikian tadi telah kami sampaikan jawaban dan pandangan kami terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan fraksi-fraksi melalui pemandangan umumnya. Kami harapkan dengan apa yang telah kami sampaikan tadi telah cukup mampu memberikan tambahan penjelasan terhadap RUU tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 yang kita susun bersama ini.


Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya.

Terima kasih

Wassalamualaikum Wr. Wb


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA






TAUFIQURROHMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar