Sabtu, 19 Februari 2011

Korupsi ( Materi kuliah Pidana Khusus)


A. Istilah Korupsi dan ruang lingkup pengertiannya.

Asal Istilah:
a. Yunani : corruptio
b. Latin : Corrumpere
c. Inggris : Corrupt

Loerd Acton ”Power tends to corrupt” = Kekuasaan cenderung menuju Korupsi

Arti Etimologis : keburukan, kebusukan, ketidak jujuran = korupsi

Ruang Lingkup Arti:
1. Political corruption : penyalahgunaan kekuasaan. (money politic dalam pemilu, cicak vs buaya)
2. Intellectual Coruption (Plagiat, Kejahatan HAKI)
3. Sociological Corruption (korupsi waktu)
4. Yuridicial Corruption : Perbuatan tertentu yang dinyatakan terlarang dalam UU.

Faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum:
1. Faktor hukum (UU)
2. Faktor struktur kelembagaan dan aparatur penegak hukum (termasuk integritas dan attitude)
3. Faktor sarana Prasarana
4. Faktor Masyarakat (persepsi/ sikap)
5. Faktor kebudayaan.

Selintas tentang sejarah PerUUan Korupsi di Indonesia
1. Masa Orde lama
UU no 24/PRP/1960, UU ini bersumber dari PRP 1958 yang dikeluarkan KASAD dan KASAL. Keunggulan dari UU ini yaitu UU ini lahir dalam situasi negara darurat. UU ini merupakan hukum darurat karena korupsi pada saat itu dipandang sebagai extra ordinary crime yang telah menimbulkan situasi gawat atau genting.
Nilai Minus UU ini yaitu Konsep yuridis tentang definisi korupsi diartikan sebagai perbuatan yang merupakan kejahatan yang harus ditentukan sebelumnya dalam UU(hanya bersifat melawan hukum secara formil). Arti korupsi belum mencakup pada pengertian sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti material.

2. Masa Orde baru
UU No 3/1971 Nilai Plus UU ini antara lain korupsi sudah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum baik dalam arti materil maupun formil. Percobaan dan pemufakatan dfan pembantuan untuk melakukan korupsi, adalah tindak korupsi juga. Pejabat yang tidak segera melapor setelah menerima sesuatu adalah korupsi
Nilai Minus UU ini adalah Subyek delik korupsi masih terbatas hanya berupa orang. Tidak ada ketegasan tentang sifat delik korupsi pokok. Apakah merupakan delik formil atau materil. Tidak ada ketentuan tentang pidana minimum khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar