Jumat, 11 Februari 2011

contoh legal momerandum


BAB I
KASUS POSISI

            Mawar adalah seorang ibu rumah tangga yang berusia 19 tahun, warga Kedong Bendo, Serang, Banten yang bersuami seorang buruh bangunan bernama Tono berusia 20 tahun. Oleh para tetangganya, Mawar merupakan pribadi yang baik dan peringainyapun ramah terhadap orang-orang, suaminya dikenal sebagai orang yang biasa bergaul dengan para warga masyarakat, tetapi pribadi Tono sulit ditebak. Mereka baru membina rumah tangga selama 5 bulan, dalam awal pernikahannya rumah tangga mereka terbina cukup baik, dan para warga sekitar hidup tentram dengan keluarga mereka.
            Rumah tangga yang baru dibina selama 5 bulan itu tiba-tiba berubah, Mawar yang sedang hamil 4 bulan sering memergoki Tono suaminya yang sering pulang larut malam. Namun, Mawar tetap sabar menghadapi perilaku Tono yang semakin hari semakin menjadi-jadi. Hingga akhirnya Mawar menemukan suaminya pulang larut malam dalam keadaan mabuk-mabukan yang membuat Mawar sangat geram. Dengan menahan emosinya Mawar menanyakan suaminya kenapa sering pulang larut malam dan puncaknya pulang larut malam dalam keadaan mabuk-mabukan. Namun karena Tono sangat lelah sehingga tidak menggrubis kata-kata Mawar. Karena kesal tidak dijawab pertanyaannya maka kemudian Mawar hanya mendiamkan Tono. Kemudian Tono malah keluar rumah dan tidak kembali pulang ke rumah.
            Keadaan tersebut berlangsung sekitar 2 minggu, dan Mawar sangat kesal dengan tingkah suaminya apalagi dia sedang mengandung 4 bulan dan hal ini membuatnya sedikit tertekan yang menyebabkan terjadinya gangguan pada janinnya, tetapi janin dalam kandungannya tetap sehat. Setelah mengalami tekanan batin akibat ulah suami, Mawar malah melihat suami makin menjadi-jadi, karena tidak tahan dengan perilaku suaminya kemudian Mawar menanyakan kembali pada suaminya dan menuntut untuk menjaga Mawar karena sedang mengandung, namun hal itu memancing kemarahan Tono dan Mawar ditendang berkali-kali akibat tendangan itu Mawarpun terjatuh dan mengalami pendarahan. Melihat Mawar pendarahan, Tono malah meninggalkan Mawar dan tidak berapa lama datang para tetangga untuk menolong Mawar. Tetapi para warga tidak mengetahui bahwa Tono yang telah membuat Mawar pendarahan.
            Setelah kejadian itu hubungan kedua suami istri itu bukan tambah membaik tetapi Tono seperti tidak menghargai marni, karena Mawar sering bertanya kepada Tono tentang kegiatannya di luar malam dan seringnya pulang larut malam. Karena kesalnya ditanya seperti itu, Mawari malah semakin disiksa oleh Tono, lengan dan tangan Mawar disayat dengan silet sehingga menimbulkan luka-luka yang parah. Keberadaan Tono tidak jelas, tetapi dari keterangan para tetangga, Tono telah selingkuh dengan wanita lain dan Mawar pernah memergoki suaminya bersama wanita lain. Karena tidak tahan dengan kelakuan suaminya, Marni ingin meminta cerai dan ingin menuntut suaminya karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak kepolisian karena telah melakukan penganiayaan yang telah menyebabkan luka-luka berat dan luka batin pada Mawar.

( sumber : tayangan “ TKP Trans 7 “ , Selasa 19 Desember 2006)
BAB II
PERTANYAAN YURIDIS

            Dari paparan kasus di atas muncul pertanyaan-pertanyaan yuridis sebagai berikut :
1.       Apakah perbuatan Tono yang sering menyiksa Mawar istrinya karena kesal dengan istrinya yang bertanya kepada Tono yang sering pulang larut malam dalam keadaan mabuk dapat dibenarkan ?
2.       Dapatkah Tono dituntut berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Mawar istrinya yang mengakibatkan luka berat dan luka psikis ?
3.       Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Mawar untuk mempertahankan harga dirinya sebagai seorang istri dan menuntut Tono untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ?
BAB III
JAWABAN SEMENTARA

Dari pertanyaan-pertanyaan yuridis di atas, jawaban sementara yang dapat dikemukakan adalah sebagai beikut :
1.      Jawaban singkat atas pertanyaan yuridis, “ Apakah perbuatan Tono yang sering menyiksa Mawar istrinya karena kesal dengan istrinya yang bertanya kepada Tono yang sering pulang larut malam dalam keadaan mabuk dapatkah dibenarkan ? “ yaitu bahwa perbuatan Tono tersebut tidak dapat dibenarkan karena perbuatannya bertentangan dengan hukum yang karena perbuatannya menyebabkan luka fisik bagi seseorang dan menimbulkan rasa sakit bagi orang lain, dan yang menjadi korban adalah isteri Tono. Dalam hal ini perbuatan Tono dapat dikategorikan sebagai perbuatan dan pelanggaran dalam kekerasan rumah tangga sehingga perbuatan Tono berdasarkan hukum dan Undang-Undang tidak dapat dibenarkan.
2.      Jawaban singkat atas pertanyaan yuridis, “ Dapatkah Tono dituntut berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Mawar istrinya yang mengakibatkan luka berat ? “  yaitu bahwa perbuatan Tono telah memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan pidana dalam penganiayaan karena perbuatan Tono itulah Mawar mengalami luka-luka berat diantaranya karena tendangan Tono maka Mawar mengalami pendarahan dan Mawar dalam keadaan mengandung. Di tangan dan lengan Mawar terdapat luka sayatan benda tajam akibat perbuatan Tono yang tega menyayat tangan dan lengan Mawar dengan silet. Sehingga berdasarkan luka-luka yang dialami Mawar maka perbuatan Tono dapat dituntut berdasar pasal 351 ayat (2), dimana perbuatan Tono tersebut dapat mengakibatkan luka berat terhadap Mawar.
3.      Jawaban singkat atas pertanyaan yuridis, “ Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Mawar untuk mempertahankan harga dirinya sebagai seorang istri dan menuntut Tono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ? “ yaitu bahwa Mawar dapat melaporkan perbuatan Tono kepada pihak kepolisian dengan bukti-bukti dirinya dan luka-luka yang dideritanya, Mawar dapat meminta kepada pihak kepolisian untuk mendapat perlindungan hukum karena kekhawatiran Mawar terhadap perbuatan Tono yang dapat mengakibatkan dampak negatif dan gangguan terhadap janin yang dikandungnya yang mana Mawar telah mengalami pendarahan akibat perbuatan Tono yang melakukan tendangan kepada Mawar. Marni juga dapat menggugat cerai suaminya dengan dasar bahwa Tono suaminya telah melakukan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mana kekerasan itu berupa kekerasan fisik dan kekerasan psikis.
BAB IV
PENELUSURAN BAHAN-BAHAN HUKUM


Beberapa bahan hukum yang relevan dan dapat dijadikan dasar dalam memecahkan masalah ini adalah sebagai berikut :

UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
1.        Pasal 1 ayat (1), Bab I tentang Ketentuan Umum menentukan bahwa :
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga“.
2.        Pasal 5, Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Runah Tangga menentukan bahwa :
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a.       kekerasan fisik;
b.      kekerasan psikis;
c.       kekerasan seksusal; atau
d.      penelantaran rumah tangga
3.        Pasal 6, Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga menentukan bahwa :
“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat”.
4.        Pasal 7, Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga menentukan bahwa :
“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.
5.        Pasal 9 ayat (1), Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga menetukan bahwa :
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”.
6.        Pasal 9 ayat (2), Bab III tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga menentukan bahwa :
“Penelantaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut”.
7.        Pasal 26 ayat (1), Bab VI tentang Perlindungan menentukan bahwa :
“Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara”.
8.        Pasal 44, Bab VIII tentang Ketentuan Pidana menentukan bahwa :
(1)  Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah ).
9.      Pasal 45 ayat (1), Bab VIII tentang Ketentuan Pidana menentukan bahwa :
”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,00 (sembulan juta rupiah)”.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )
1.      Pasal 351 ayat (1), Bab XX mengatur tentang Penganiayaan menentukan bahwa :
“Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,.”.
2.      Pasal 351 ayat (2), Bab XX tentang Penganiayaan menentukan bahwa :
“Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun”.
3.      Pasal 356, Bab XX tentang Penganiayaan menentukan bahwa : 
“Hukuman yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya: “
    1. Jika sitersalah melakukan kejahatan kepada ibunya, bapaknya, yang sah, isterinya ( suaminya ) atau anaknya.
    2. Jika kejahatan itu dilakukan kepada seseorang pegawai negeri pada waktu atau sebab ia menjalankan pekerjaan yang sah.
    3. Jika kejahatan itu dilakukan dengan memakai bahan yang merusakkan jiwa atau kesehatan orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar