Kamis, 10 Februari 2011

Contoh Pidato Pengantaran Rancangan Perubahan Undang- Undang Oleh presiden RI


Presiden Republik Indonesia

Pidato Pengantaran
Rancangan Perubahan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,

Yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Yang saya hormati Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Hadirin yang saya muliakan. Marilah kita bersama-sama, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas rahmat dan ridho-Nya, pada hari ini kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),

Pada kesempatan Rapat Paripurna ini kami akan menyampaikan pengantaran terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri,yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.Dengan di rasanya bahwa kejahatan korupsi ini membuat semakin banyaknya dampak buruk
yang ditimbulkan. Maka dari itu ada pendapat yang mengatakan bahwa kejahatan korupsi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crame, dan dirasa pula dengan tantangan dan zaman yang berbeda demi menyesuaikan nya maka oleh dari itu di adakanya perubahan uu tentang korupsi yang lama UU no 31 tahun 1999 menjadi yang baru.
yaitu :

a.Dengan adanya atau menambahan masa hukuman
b.Demi negara yang bebas dari korupsi
c.Demi Indonesia yang lebih baik lagi

Maka dari itu sangatpenting perubahan UU tidak pidana korupsi ini untuk di rubah dan dijadikan lebih baik lagi, dan oleh sebab itu dengan adanya perubahan ini bisa di jadikan effeckjera yang lebih dalam lagi kepada para koruptor.

Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, dengan menimbang:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau    perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, shingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yangterjadi selama ini selain merugikan keuangan atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
c. bahwa Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pertumbuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

          Selain pertimbangan tersebut mengingat:
1. pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, ”Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
2. pasal 20 ayat (1) yang berbunyi, ”Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Undang-Undang Dasar 1945.”

          Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu dibentuk Undang-Undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saudara Pimpinan Dewan, Para Anggota Dewan yang terhormat,
Demikianlah pengantaran Rancangan Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat kami sampaikan. Dengan harapan segera dibahas dan selanjutnya mendapat persetujuan dari DPR.
          Akhirnya kami mengucapkan terima kasih atas perhatian para anggota dewan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan jalan yang lurus kepada kita dalam mengayomi dan mensejahterakan rakyat.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Yogyakarta, 26 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



TAUFIQURROHMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar