Jumat, 11 Februari 2011

Berbagai aliran filsafat hukum


 I. Aliran hukum alam atau kodrat
1.      lahir dan berkembang 2500 tahun yang lalu
2.      spirit pemikirannya mencari keadilan yang absolut
3.      hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi
4.      sumber hukum alam ada 2 yaitu:
        rasio tuhan (melahirkan corak hukum alam yang irrasional)
        rasio manusia( melahirkan hukum alam yang rasional)

II. hukum alam yang irasional
1. tokoh2nya: thomas aquinas, john sallsburry, dante allghleri
2. Inti ajarannya:
        hukum yang berlaku universal dan abadi, bersumber langsung dari tuhan.
        Negara merupakan bayangan kerajaan dari tuhan di dunia Lex humana/ positifis secara vertikal harus konsisten terhadap lex naturalis, lex devina, dan lex acteria.

III. Hukum alam yang rasional.
1. tokoh - tokohnya: hugo de groot, christian thomasius immanual kant, sammanuel von pufendorf.
2. inti pemikirannya:
        Sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia bukan rasio tuhan.
        Hukum alam muncul dari pikiran manusia sendiri bukan tuhan tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan alam
        Pemikiran hukum banyak menggunakan symbol-simbol yang berasal dari alam dan bersifat nasiional.
        Muncul setelah zaman reisinance.

IV. Aliran positifisme hukum.
1. hukum pada hakekatnua adalah perintah dari penguasa negara.
2. hukum merupakan sistem yang tertutup, tetap dan logis.\

V. Aliran Historis
1. tokoh2nya: friederich carl von savigny dan puneta.
2. inti pemikirannya :
        Hukum itu tidak dibuat akan tetap tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
        Tiap2 bangsa mempunyai volkgeist(jiwa rakyat) yang berbeda menurut waktu dan tempat.
        Hukum bersumber pada volkgeist tersebuot dan ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa.(sejarah)

VI. Aliran sosiological jurisprudence
1. Tokoh-tokohnya: rosoe pound
2. Inti pemikirannya:
        Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
        Hukum harus mencerminkan nilai- nilai yang hidup di masyarakat.

VII. Aliran realis
1. tokoh: jc. Gray. Ow holmes., w. James.
2. Inti pemikirannya:
        untuk keperluan penyelidikan perlu dipisahkan antara sollen dan sein dalam hukum.
        Perlu dilukiskan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan.
        Menghindari cara berpikir apriori dan abstrak.
        Pengadilan merupakan pusat penyelidikan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar