Kamis, 10 Februari 2011

Proses Beracara Sampai dengan Putusan


 A.  TAHAP ADMINISTRATIF

a. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:
(1) Pengadilan Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu.
(3) Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.
(4) Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak Penggugat

b. Penggugat membayar biaya perkara,
c. Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,
d. Penggugat menerima nomor perkara (roll).

Hak dan Kewajiban Tergugat/Penggugat:

Dalam hal pemahaman bahasa:
Pasal 120: Bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.
Pasal 131:
(1) Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2) Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3) Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di hadapan ketua.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.

Dalam hal gugatan balik:
Pasal 132 a:
(1) Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan/gugat balik, kecuali:
1e. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;
2e. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan
3e. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan.
(2) Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.

Dalam hal kewenangan Pengadilan:
Pasal 134: Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.

Dalam hal pembuktian:
Pasal 137: Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya surat mana diserahkan kepada hakim untuk keperluan itu.

Dalam hal berperkara tanpa biaya:
Pasal 237: Orang-orang yang demikian, yang sebagai Penggugat, atau sebagai tergugat hendak berperkara akan tetapi tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya.
Pasal 238:
(1) Apabila penggugat menghendaki izin itu, maka ia memajukan permintaan untuk itu pada waktu memasukkan surat gugatan atau pada waktu ia memajukan gugatannya dengan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dan 120.
(2) Apabila izin dikehendaki oleh tergugat, maka izin itu diminta pada waktu itu memasukkan jawabnya yang dimaksudkan pada Pasal 121.
(3) Permintaan dalam kedua hal itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu, yang diberikan oleh Kepala polisi pada tempat tinggal si pemohon yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa benar orang tersebut tidak mampu.

Penentuan hari sidang:
Pasal 122:
Ketika menentukan hari persidangan maka ketua menimbang jauh letaknya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak daripada tempat pengadilan negeri bersidang, dan dalam surat perintah sedemikian, maka waktu antara memanggil kedua belah pihak dan hari persidangan ditetapkan, kecuali dalam hal yang perlu sekali, tidak boleh kurang dari tiga hari pekerjaan.

Kemungkinan- kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama:


1.Penggugat hadir, tergugat tidak hadir
Pasal 125
(1) : jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.

2.. Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir
Pasal 124: jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.

3. Kedua belah pihak tidak hadir
Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada.

4. Kedua belah pihak hadir.
Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut.

Hak dan Kewajiban Hakim
Hak:

    * Dalam hal pemberian nasehat

Pasal 119: Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasehat dan pertolongan kepada Penggugat atau wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya.
Pasal 132: Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan kepada kedua belah pihak dan akan menunjukan supaya hukum dan keterangan yang mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur.

    * Dalam hal kewenangan hakim:

Pasal 159 ayat (4): Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
Pasal 175: Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum.
Pasal 180

(1) Ketua PN dapat memerintahkan supaya suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang berlaku yang dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut terdapat hak kepemilikan.
(2) Akan tetapi dalam hal menjalankan terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan sesorang dapat ditahan.

Kewajiban:

    * Dalam hal pembuktian:

Pasal 172: Dalam hal menimbang harga kesaksian, hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselsiihkan; tentang sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang perkelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi-saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.
Pasal 176: Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan masksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti dengan kenyataan yang dusta.

    * Dalam hal menjatuhkan putusan:

Pasal 178
(1) Hakim karena jabatannya, pada waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
(2) Hakim wajib mengadili atas seluruh bagian gugatan.
(3) Ia tidak diijinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat.

    * Dalam hal pemeriksaan perkara di muka pengadilan:

Pasal 372:
(1) Ketua-ketua majelis pengadilan diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan pemusyawaratan.
(2) Dipikulkan juga pada mereka kewajiban untuk memelihara ketertiban baik dalam persidangan; segala sesuatu yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan seksama.











UU No. 14 Tahun 1970

Tugas Hakim:

Pasal 2 ayat (1): Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Pasal 5 ayat (2): Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pasal 14 ayat (1): Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Upaya Hukum:

Sifat dan berlakunya upaya hukum berbeda tergantung apakah merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.

1.Upaya Hukum Biasa:
Upaya hukum ini pada azasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh UU. Upaya hukum ini bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.
Upaya hukum biasa ini terbagi dalam:
a. Perlawanan; yaitu upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat. Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan tersedia upaya hukum banding.

b. Banding; yaitu pengajuan perkara kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan.

c. Prorogasi; yaitu mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi.

d. Kasasi; yaitu tindakan MA untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi. Alasan-alasan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah:
1). Tidak berwenang atau emlampaui batas wewenang,
2). Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
3). Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.






Macam – macam peradilan volunteer

a. peradilan semu yang murni
- permohonan penggantian nama
- merubah atau mewnambah akta- akta catatan sipil
- permohonan akte kelahiran
- pengangkatan anak
- permohonan wali pengampu
- pengesahan pengangkatan anak
- penetapan pembuatan grosse ke dua dari akta-akta
- pernyataan pailit
- penetapan conservatoir belsag
- permohonan status indonesia ataukah asing dll

b. tindakan pengadilan yang sifatnya administratif belaka:
-eksekusi terhadap putusan yang inkracht/uit voerbaar voorrad (putusan serta merta), pengukuhan putusan P4D/P4P dll
- legislasi tanda tangan
- meneliti syarat kewarganegaraan
- menyumpahnya jika permohonan itu dikabulkan presiden
- menerima pernyataan mengikuti status suami-indonesia atau istri-asing dan sebagainya.

Jenis perwakilan kelompok:

a. legal standing(civil law): mewakili kepentingan publik atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
b. class action(common law): gugatan yang diajukan satu atau lebih orang mewakili kelompok untuk kepentingan dirinya maupun orang lain sebagai anggota class
c. actio popularis(romawi): gugatan perwakilan untuk kepentingan umum.
d. Group acties(belanda): hak badan hukum untuk mengajukan gugatan mewakili kepentingan orang banyak.

PERMA nomer 1 tahun 2002: gugatan perwakilan kelompok adalah:
Tatacara pengajuan gugatan perwakilan yang diajukan oleh satu orang/lebih mewakili kelompok untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak.


SYARAT:
1. jumlah anggota sedemikian banyak
2. terdapat kesamaan fakta/peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, ada kesamaan jenis tuntutan diantara wakil dan anggota kelompoknya.
3. wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi anggota.




Syarat isi

a. identitas lengkap/jelas dari wakil
b. definisi kelompok secara rinci dan spesifik
c. keterangan anggota kelompok yang diperlukan
d. posita dari seluruh kelompok harus jelas dan terinci(wakil/anggota yang teridentifikasi dan yang tidak)
e. petitum tentang ganti rugi harus jelas/rinci (mekanisme pendistribusian, pembentukan tim atau panel)

Kumulasi gugatan.

1. kumulasi subyektif: penggabungan subyek yang berperkara tergugat dapat bersikap:P
- mengajukan keberatan bahwa ia tidak menghendaki kumulatif subyektif
- menghendaki kumulatif subyektif bahwa tergugat lain yang harus diikut sertakan dalam gugatan(exeptio plurim litis consorium)

2. kumulasi obyektif
Tidak diperkenankan dalam hal:
-                      suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainyya acara biasa
-                      hakim tidak wenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain
-                      tuntutan bezit tidak dapat diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigendom.




Bentuk acara dengan 3 pihak:

1. Intervensi(279-282 RV)
a. voeging
b. tussenkomst,
syarat harus nampak adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian atau kehilangan hak yang terancam oleh sengketa yang berlangsung(yurisprudensi)

tujuan intervensi menyederhanakan prosedur, dan mencegah putusan yang saling bertentangan

2. Verjwaring (70-76 RV) (penanggungan=garansi=pembebasan)
a. verjaring formil(jaminan hak/benda terhadap tuntutan yang bersifat kebendaan)
b. verjwaring sederhana/simple:menjamin atas tuntutan yang bersifat pribadi

prosedur : diajukan sebelum jawaban penggugat atau sebelum replik [penggugat.
Tujuan : agar supaya pihak III dapat membebaskan pihak lain dari kemungkinan akibat putusan tentang pokok perkara.

Kumpulan gugatan:

a. gugatan perceraian bagi orang yang tidak beragama islam maka ditempat tinggal tergugat atau di PN wilayah hukum tempat tinggal penggugat jika kediaman penggugat tidak jelas atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut.
b. gugatan pembatalan perkawinan diajukan pada PN wilayah hukum perkawinan itu dilangsungkan, atau ditempat tinggal suami/istri(PP 9 tahun 1975)
c. Dalam pengangkatan anak diajukan pada PN daerah hukum yang meliputi tempat tinggal anak yang akan diangkat (SEMA)
d. Pengajuan pailit diajukan di pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum tempat tinggal debitrur.
e. pembatalan hak cipta ditujukan ke PN jakarta pusat dalam jangka waktu 9 bulan setelah pengumuman dalam TBN (PS 36 UU 6/1982), paten Ps 97 ayat 2 UU 6/1984)
f. pembatalan/ penghapusan merk (karena 3 tahun berturut-turut tidak dipakai) dapat diajukan oleh: prakarsa kantor merk
Pemilik merk, harus disetujui penerima lisensi.
Pihak ke III ditujukan ke pemilik dari kantor merk.

Sita Jaminan
            Sita jaminan adalah tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang yang dikuasai debitur dibekukan dengan cara menyimpan(dicon server) utnuk kepentingan kreditur sebagai jaminan

Macam- macam sita jaminan:
-                      conservatoir belsag
-                      rivindicatoir belsaag
-                      Marital/matrimonial belsag

Pemanggilan pihak- pihak

            Pemanggilan pihak pihka yang berperkara dilakukan olehjurusita atau juru sita pengganti dengan menyerahkan surat panggilan disertai salinan surat gugatan:
1. harus dilakukan terhadap pihak yang berkepentingan (tergugat) secara pribadi di tempat tinggalnya
2. jika tidajk dapat secara pribadi maka surat panggilan harus disampaikan kepada kepala desa, yang wajib dengan segera memberitahukab panggilan itu kepada orang yang bersangkutan
3. kalau tergugat sudah meninggal dunia, maka surat panggilan itu diserahkan kepada ahli warisnya.
4. dan jika ahli waris tidak diketahui maka surat panggilan disampaikan kepada kepala desa di tempat tinggal terakhir yang  bersangkutan yang meninggal dunia.
5. apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka surat panggilan diserahkanb kepada bupati yang wilayahnya terletak tempat tinggal penggutgat, selanjutnya surat panggilan tersebut ditempelkan kepada papan pengumuman di pengadilan negri
6. jika yang berkepentingan bertempat tinggal diluar daerah hukum pengadilan negri yang memeriksa perkara maka dilakukan melalui ketua pengadilan negri wilayah yang bersangkutam.
7. juru sita harus menyerahkan risalah (relas) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara.








































.

1 komentar: