Minggu, 20 Februari 2011

Hukum Surat Berharga



Macam- macam alat bayar:
1. Sistem barter
2. Mata uang
3. Surat berharga

Alasan penggunaan surat berharga:
1. aspek keamanan
2. lebih praktis
3. prestise
4. model/trend
5. objek perjanjian

Pengertian surat berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi atau setiap derifatif atau kepentingan dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (pasal 1 angka 10 UU Perbangkan)

Dasar Pengaturan
1. Kitab UU hukum dagang (buku 1 title 6&7)
2. surat keputusan direksi BI no 21 /27/ UP6, tanggal 27 oktober 1988 tentang sertifikat deposito.
3. SKBI No 28/32/KEP/DIR/1995, tanggal 4 juli 1995 tentang bilyet Giro

Fungsi Surat Berharga
1. Berfungsi sebagai alat bayar
2. Berfungsi sebagai surat bukti hak tagih
3. Berfungsi sebagai alat memindahkan hak tagih
4. Berfungsi sebagai pembawa hak.

Syarat – syarat surat berharga:
1. Nama surat berharga seprti wesel, giro,dll
2. Pemerintah/janji tak bersyarat.
3. nama orang yang harus membayar
4. penunjukan hari gugur.
5. penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
6. Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7. penyebutan tanggal, tempat surat berharga diterbitkan
8. tanda tangan penerbit.

Macam – macam klausul surat berharga
A. Atas pembawa dan atas tunjuk(to bearer)
1. pengalihannya cukup dengan menyerahkan surat iotu saja.
2. kelemahan: apabila surat berharga hilang sedangkan pemegang asli terlambat memberitahukan ke bank yang bersangkutan dan si pencuri telah mencairkan ke bank tersebut.

B. Atas pengganti (AAN ORDER, TO ORDER)
Endosemen: menempatkan sesuatu keterangan pada surat berharga keterangan yang dimaksud memberikan keterangan bahwa surat berharga tersebut diperalihkan kepada pemegang berikutnya.

C. Atas Nama (UP NAAM)
Peralihan lebih sulit karena harus dengan balik nama terlebih dahulu dan membuat akta otentik atau akta bawah tangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar