Kamis, 10 Februari 2011

Sistem Penggajian(hukum Pajak)


Sistem Penggajian merupakan fungsi penting yang menjadi tanggungjawab Manajemen Sumber Daya Manusia. Gaji merupakan kembalian-kembalian finansial yang diterima oleh para pegawai sebagai ganti kontribusi mereka terhadap organisasi. Sistem Penggajian adalah proses yang menentukan tingkat penggajian pegawai, memantau atau mengawasi, mengembangkan serta mengendalikan gaji pegawai. Modul Penggajian yang dibangun dalam penelitian ini mengacu pada aturan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku di Indonesia, dimana struktur gaji terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan istri/suami dan tunjangan anak, tunjangan jabatan fungsional atau jabatan struktural, tunjangan beras, pajak penghasilan (PPh), iuran wajib pegawai IWP, potongan lain-lain (seperti sewa rumah dinas, potongan tugas belajar luar negeri, dan lainnya) dan pembulatan gaji ke kelipatan seratus.
Nilai gaji pokok ditentukan oleh golongan ruang kepangkatan, masa kerja dan status kepegawaian. Tunjangan keluarga dihitung berdasarkan gaji pokok, yaitu lima persen untuk tunjangan istri/suami dan dua persen untuk tunjangan masing-masing anak. Nilai IWP adalah sebesar sepuluh persen dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan keluarga. Selain gaji pokok, komponen-komponen gaji yang digunakan dalam perhitungan PPh adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, pembulatan gaji dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Perhitungan PPh tersebut adalah sebagai berikut :
PPh = (penghasilan - (5% X penghasilan) - (4,75% X (gaji pokok + tunjangan keluarga)) – PTKP) X 10%,
dimana nilai penghasilan dari formula di atas adalah penjumlahan dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras dan pembulatan gaji.
Selain informasi gaji, keluaran dari Modul Penggajian ini adalah laporan bulanan penggajian yang digunakan untuk pengajuan gaji pegawai kepada KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara). Laporan bulanan ini terdiri dari : daftar komposisi pegawai PNS/CPNS dan jumlah keluarganya, daftar PPh masing-masing pegawai, daftar nama-nama pegawai yang mendapatkan tunjangan jabatan, daftar rincian gaji pegawai per golongan berikut rekapitulasi gaji per lembar laporan, dan rekapitulasi keseluruhan gaji per golongan. Selain laporan bulanan untuk KPKN, Modul Penggajian yang dibuat juga harus dapat membuat daftar rincian gaji per pegawai untuk keperluan internal unit kerja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar