Kamis, 10 Februari 2011

Pengertian Pidana Khusus


PIDANA KHUSUS

Obyek hukum pidana khusus adalah Undang- Undang diluar KUHP, obyek hukum tersebut dibagi 2 yaitu:
-         Dalam arti luas mencakup UU Pidana diluar KUHP. contoh: UU Psikotropika.
-         Dalam arti sempit yaitu UU diluar KUHP yang memenuhi criteria tertentu & bisa benar- benar disebut hukum pidana khusus.

Ada 2 kriteria pokok Pidana khusus yaitu:

a. Isi dari keseluruhan UU itu berisi pengaturan tentang 3 masalah dasar hukum pidana yaitu: tindak pidana, pertanggung jawaban pidana, sangsi pidana
b. Isi dari ketentuan itu memuat pengaturan tentang hukum acara pidana secara khusus(lex specialis dalam artian menyimpangi KUHP)

Faktor- Faktor munculnya UU pidana diluar KUHP
a. Faktor Yuridids
b. Faktor Filosofis: KUHP merupakan warisan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan falsafat hidup bangsa Indonesia
c. Faktor Sosiologis : Adanya jenis- jenis kejahatan baru. Contoh: money laundering
d. Faktor Adaptif : Adanya keharusan bagi Indonesia untuk beradaptasi dengan situasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar